TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi hingga Rp 50 miliar selama menjabat.
Penerimaan duit dalam jumlah jumbo itu diduga berasal jual-beli jabatan, proyek dan perizinan.
Baca juga : Ruangan Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon Digeledah Petugas KPK
"Penyidik sudah mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi setidaknya sekitar Rp50 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Febri mengatakan sejauh ini penyidik telah mengidentifikasi gratifikasi Sunjaya berasal dari praktek jual-beli jabatan. Dia mengatakan jumlah gratifikasi masih mungkin bertambah. Ia juga tak menutup kemungkinan Sunjaya menerima dari sumber lainnya. "Kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan gratifikasi yang lain," ujar dia.
Febri mengatakan proses penyidikan gratifikasi Sunjaya masih berlangsung. Hari ini, KPK menggeledah tiga lokasi, yakni kantor DPRD Cirebon, rumah dinas Ketua DPRD, dan 1 rumah pihak swasta.
Dari ketiga lokasi itu, KPK menyita dokumen terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, dokumen perizinan dan beberapa barang bukti elektronik seperti ponsel, harddisk dan komputer.
Baca juga : Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon
Sebelumnya, Sunjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Majelis hakim menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.