TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait dugaan suap dalam kasus jual beli jabatan oleh Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadi.
Baca: Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-9 dari PDIP di Pusaran Korupsi
"Diagendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus suap terkait mutasi dan rotasi jabatan di pemerintahan Cirebon," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 November 2018.
Mereka adalah, Andri Yuliandri Kasubag Kepegawaian bagian Umum, Avip Suhardian Kepala Dinas PUPR, Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah, Yayat Ruhyat bekas Sekretaris Daerah, Jajat staf PUPR, Nana Mulyana, Kepala Bidang Pariwisata, Suparman Kabid Bintek PUPR. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah PNS Pemerintahan Cirebon yaitu Adil Prayitno Sanija Wachyudi, Sri Darmanto dan Supadi. Selain itu KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta yaitu Robi.
Febri menambahkan penyidik KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sunjaya hari ini. "Diperiksa untuk tersangka Gatot Rachmanto," ujarnya.
Baca: Sunjaya Ditahan, Nasib Pemerintahan di Pundak Plh Bupati Cirebon
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait jual beli jabatan. Sunjaya diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari tersangka lainnya yaitu Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan bupati.
Selain itu, Sunjaya juga disangkakan menerima imbalan proyek senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disita KPK dari rekening yang dikuasai Sunjaya yang diatasnamakan orang lain.