INFO NASIONAL — Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri, mengintruksikan tim Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 pekerja, di Binjai, Sumatera Utara.
“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah di lapangan. Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius,” kata Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Tahap awal, tim pengawas beserta kepolisian fokus pada penanganan korban. Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaannya. Apakah ada pelanggaran norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) atau tidak terkait kebakaran dan penyelamatan pekerja.
“Intinya, kita tangani dengan serius para korbannya terlebih dulu. Kita juga pastikan kepesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS ketenagakerjaan, kalau sudah mereka harus di-cover, kalo belum terdaftar harus segera ada solusi untuk menangani,” ujar Hanif.
Hanif juga memerintahkan kepada tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan pabrik korek api secara menyeluruh, termasuk jika adanya kemungkinan pelanggaran K3 pada pabrik.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemnaker, Amarudin, Plh, mengatakan berdasarkan laporan sementara dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, kebakaran yang terjadi di Binjai ini mengakibatkan korban meninggal dunia 30 orang dan yang selamat sebanyak 3 orang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar waktu makan siang. Diduga, kebakaran dikarenakan saat sedang menyetel api mancis. Kemudian satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.
Menurut catatan, lokasi tempat kerja ini merupakan home industri yang memiliki sekitar 50 orang karyawan. Korban yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 27 orang, selebihnya kemungkinan Buruh Harian Lepas (BHL).
Info sementara, para korban yang meninggal dunia bukan dikurung dalam pabrik. Namun, mereka terkurung karena pintu masuk rumah berada di belakang dan ledakan pun terjadi di bagian belakang. Sehingga, para pekerja yang semuanya perempuan tidak bisa keluar. (*)