TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Firli ke kepolisian. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Firli dikembalikan atas permintaan Kapolri.
Baca: Deputi Penindakan KPK Dikabarkan Dapat Promosi dari Mabes Polri
"KPK menerima surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK, atas nama Irjen Firli," kata Agus kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2019.
Agus menuturkan dalam surat itu kepolisian menyatakan ada penugasan baru untuk mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu. "Sehingga Polri meminta untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," kata dia.
Mendapat surat itu, Agus mengatakan pimpinan melakukan rapat. Pimpinan akhirnya setuju mengembalikan Firli pada 19 Juni 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Firli mendapatkan promosi jabatan dari Mabes Polri. Hal itu, kata dia, membuat Mabes Polri menarik Firli kembali ke kepolisian. "Dia kira-kira mendapat posisi barukan di Polri, Ditariklah (oleh Mabes Polri)," kata Saut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Polri menarik Firli ke KPK di tengah proses pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pimpinan. Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli melanggar kode etik karena bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki keterlibatan TGB dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mendesak KPK memulangkan Firli ke institusinya.
Baca: Penyidikan Novel Baswedan, Polda Metro Peringatkan Kuasa Hukum
Saut mengatakan proses pemeriksaan itu masih berjalan. Pimpinan KPK, kata dia, belum memberikan putusan final kepada Firli. Saut mengatakan akan segera memilih pelaksana tugas untuk menggantikan jabatan Firli.