TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Manajemen, Hamid Muhammad, mengatakan Dinas Pendidikan harus mengakomodasi calon murid yang tidak dapat sekolah karena rumahnya masuk dalam kategori blank spot. Dengan kata lain, di wilayah tempat calon murid tinggal tidak tersentuh zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Baca: PPDB Online, Penyebab Warga Membeludak Datangi SMAN 1 Depok
"(Untuk) Anak-anak blank spot yang tidak punya akses ke mana-mana itu, tetap dinas punya kewajiban untuk menawarkan kepada siswa itu sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumahnya," kata Hamid kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Meski kapasitas sekolah terdekat dari rumah calon murid sudah penuh, Dinas Pendidikan harus mengakomodir. PPDB 2019 memiliki tiga jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen. Nilai ujian nasional tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.
PPDB dengan sistem zonasi memiliki kuota lebih besar agar terjadi pemerataan. Hamid mengatakan pemerintah ingin sekolah favorit juga muncul di tiap zonasi. Pemerintah ingin mengekspansi kualitas pendidikan tidak hanya di sekolah favorit, tapi juga sekolah lain. "Kita tidak menginginkan dalam sebuah sekolah yang selama ini dianggap bagus, favorit, hanya menerima anak-anak dari kelas tertentu saja," katanya.
Pemerhati pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi anak yang tidak bisa mendaftar sekolah karena zona rumahnya masuk ke dalam blank spot.
Baca: Pemerhati Pendidikan Sebut Zonasi PPDB Ciptakan Keadilan Sosial
Doni mengatakan, pemerintah daerah harus mengantisipasi hal tersebut. Sebab, kasus ini pernah terjadi di Yogyakarta, beberapa siswa yang rumahnya berada di daerah blank spot atau tidak tersentuh zonasi sekolah.
FRISKI RIANA | ANTARA