TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang bisa dihadirkan para pihak yang bersengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi. Kepala Bagian Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, jumlah saksi fakta yang bisa dihadirkan sebanyak 15 orang sedangkan saksi ahli dua orang.
Baca: Hari Ini, Kuasa Hukum Prabowo Kirim 4 Truk Alat Bukti ke MK
"Masing-masing pihak 15 saksi dan dua ahli," kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Fajar menuturkan, sidang pemeriksaan saksi diperkirakan dimulai lusa, Rabu, 19 Juni 2019. Tahapannya ialah pemeriksaan saksi dan ahli pemohon, dilanjutkan saksi dan ahli termohon diikuti pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak terkait di sini ialah tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Apakah satu per satu dihadirkan, yang lain menunggu, nanti tergantung majelis hakim," ucapnya.
Jika ingin menambah saksi, kata Fajar, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan. Majelis hakim akan memutuskan apakah para pihak dapat menambah saksi atau dirasa sudah cukup.
Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim telah menyiapkan saksi-saksi yang akan memberi keterangan saat persidangan nanti. Mereka pun mengklaim para saksi akan menguatkan dalil mereka ihwal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di pemilihan presiden 2019.
Baca: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso bahkan menyebut, saksi mereka akan menyampaikan hal yang menghebohkan. "Mudah-mudahan, ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," kata Priyo kepada wartawan dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juni 2019.