TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 349 aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan mengamankan sidang musikus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 12 Juni 2019. Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya Komisaris Anton Elfrino mengatakan sedianya jadwal sidang Ahmad Dhani dengan agenda putusan digelar pukul 13.00. Namun pengadilan dan kejaksaan memajukan sejam sebelumnya.
"Makanya kami stand by lebih awal," kata Anton setelah memimpin apel pasukan di halaman belakang gedung pengadilan. Satuan yang ditugasi meliputi Brimob, Sabhara dan Lalu Lintas. Mereka disebar di dalam maupun di luar gedung pengadilan.
Baca juga: Ahmad Dhani dan 6 Perihal Surat-suratnya dari ...
Anton menginstruksikan kepada sebagian anggota Brimob agar membuat pagar betis pada jalur yang dilalui Ahmad Dhani sejak turun dari mobil hingga masuk ruang sidang. Terhadap polisi lalu lintas ia memerintahkan agar mengatur arus kendaraan di Jalan Arjuno, di depan gedung pengadilan.
Adapun Polwan ditambah 10 anggota Sabhara diperintahkan masuk ke ruang sidang. "Polwan masuk ke ruang sidang, sedangkan 10 Sabhara bergantian masuk tiap satu jam."
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Tak Tahu Sebab Ditahan 30 ...
Persidangan dipimpin hakim Anton Widyopriyono. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut pentolan grup musik Dewa 19 itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dia didakwa mendistribusikan konten penghinaan melalui akun instagram dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi pada 26 Agustus 2018, saat Dhani akan memimpin apel relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Rencana itu batal lantaran Hotel Majapahit tempatnya menginap dikepung ratusan massa Elemen Bela NKRI. Di dalam hotel, Ahmad Dhani membuat vlog dengan menyebut para pengepungnya sebagai idiot.