TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menulis surat yang ditujukan untuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Surat berjudul Surat kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu ini menceritakan kisahnya yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA, anticina dan antikristen.
Ahmad Dhani juga mengingatkan bahwa dia pernah diminta Ryamizard Rycudu saat itu sebagai KSAD, pada tahun 2003, untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
Ini bukan surat pertama Ahmad Dhani dari penjara. Sebelumnya dia pernah menulis surat juga untuk orang-orang terdekatnya.
Berikut fakta fakta mengenai surat Ahmad Dhani.
1. Tiga surat dari Rumah Tahanan Medaeng
Selama ditahan di Rumah Tahanan Medaeng, Ahmad Dhani sudah menulis tiga surat ke tiga pihak yang kemudian juga tersebar ke publik. Surta tersebut masing-masing ditujukan kepada media nasional, ibundanya, dan terkahir kepada Rumah Tahanan Medaeng, Sidorajo, Jawa Timur, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Surat kepada Ruamizard itu disampaikan ke publik saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 26 Februari 2019.
2. Divonis Anticina dan Antikristen
Dalam suratnya ke Ryamizard, Dhani menceritakan kisahnya yang divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA. Dhani merasa gusar atas vonis yang dijatuhkan hakim atas dirinya itu sekaligus mencap ia sebagai anticina dan antikristen.
Ryamizard, kata Dhani, tidak akan percaya dirinya anticina dan antikristen. Sebab, kata dia, hal itu dibuktikan dengan banyaknya saudaranya beragama Kristen serta partner bisnis kebanyakan orang Tionghoa.
3. Konvoi di Atas Tank TNI
Dhani juga menuliskan bagaimana ia selalu hidup dengan darah NKRI yang bergelora. Ia mengisahkan pernah suatu saat, dia dan grup band-nya Dewa 19 konvoi keliling Aceh di atas tank milik TNI. Hal ini, menurut Dhani, merupakan perintah langsung dari Ryamizard kepadanya dan kawan-kawan di band Dewa 19, untuk memberikan semangat bagi warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.
Dhani mengatakan konvoi di atas tank kala itu sangat berisiko. Dia menuturkan, banyak kaum separatis yang siap mendekat dan menembaki dia dan personel Dewa 19 lain kapan pun.
4. Korban Perang Total dan Tekanan di Penjara
Dalam surat itu, Dhani juga mengatakan dirinya tidak sedang berkeluh kesah atas keadaan selama ini. Menurut Dhani, surat ini lebih menceritakan situasi politik sekarang yang ada di Indonesia. "Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko? mudah-mudahan tidak," tulisnya.
5. Kakanda dan Sop Buntut
Dalam suratnya itu Dhani juga menggambarkan bagaimana kedekatan antara dirinya dengan Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut. Dhani dua kali menyebut Ryamizard dengan panggilan Kakanda.
Pertama saat menceritakan bagaimana ia dan bandnya ditugaskan ke Aceh. Dan kedua pada bagian akhir surat. Dhani menulis, "Demikianlah kakanda jenderal, saya melaporkan dari sel penjara politik." Sebagai Penutup Dhani juga menuliskan bahwa dirinya rindu dengan sop buntut buatan Nyonya Ryamizard Ryacudu.
Kasus ujaran kebencian Dhani bermula pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Saai itu, Dhani mengunggah sebuah cuitan melalui akun @AHMADDHANIPRAST, yang belakangan dinyatakan terbukti mengandung ujaran kebencian.
Dhani dianggap melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia pun digelandang ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman oleh ketua majelis hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Kasus ini membuat Dhani dihukum dengan pidana penjara 1,5 tahun. Adapun, Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Saat ini Ahmad Dhani harus menjalani penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, karena diadili untuk perkara berbeda yakni pencemaran nama baik.
FIKRI ARIGI | SYAFIUL HADI