TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya yang sekarang dititip di Rumah Tahanan Guntur. Yuntri menyebutkan surat permohonan telah diserahkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 4 Juni 2019.
Baca: 3 Fakta Kasus yang Jerat Kivlan Zen: Makar - Senjata Api
"Tapi karena ini last time pada saat H-1 lebaran para petingginya baik Dir (Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum) maupun Kasat-nya tidak di tempat dan yang ada cuma piket doang sehingga kita bisa bergerak banyak," ujar Yuntri saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Juni 2019.
Yuntri mengatakan, untuk penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad sudah disertakan nama penjamin. Selain dari pihak keluarga Kivlan, dia menambahkan, nama-nama lain juga sudah dimasukkan ke dalam berkas permohonan. "Semua siap jadi penjamin, dari Pak Sufmi Dasco siap menjamin, Pak Fahri Hamzah siap sebagai penjamin," ucapnya.
Untuk proses penangguhan penahanan Kivlan, kata Yuntri, berbeda dengan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya meski penjaminya sama, yaitu Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Yuntri, permohonan penangguhan penahanan Lieus dan Mustofa bisa dikabulkan karena sudah menjalani penahanan lebih dari seminggu. "Dari penyidik mereka menyarankan agar menghadapi atasan penyidik, sementara mereka hanya piket," katanya.
Sebelumnya, pada Senin 3 Juni 2019, Dasco telah mendatangi Polda Metro Jaya dan menjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Lieus Sungkharisma. Politikus Partai Gerindra itu juga menjamin penangguhan bagi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks, Mustofa Nahrawardaya.
Baca: Ditanya soal Kivlan Zen, Wiranto: Tunggu Proses Hukum
Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya terafiliasi dengan kubu capres Prabowo Subianto dalam pilpres yang baru lalu. Mereka menyerukan people power kepada para pendukung yang lain setelah Prabowo dipastikan kalah sejak hasil hitung cepat diumumkan dengan alasan terjadi kecurangan.