TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh tak akan terlaksana. Pasalnya, kata Wiranto, aturan yang mengatur hal itu telah dihapuskan.
Baca: Soal Referendum Aceh, Begini Sikap Menhan Ryamizard
"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, gak ada," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.
Wiranto menyebutkan beberapa aturan dan keputusan, mulai TAP MPR hingga undang-undang yang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalannya. Salah satunya, Tap MPR nomor 8 tahun 1998, yang isinya mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. Selain itu, ada pula UU nomor 6 1999, yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang Referendum.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi gak relevan lagi," kata Wiranto.
Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Baca: Moeldoko Soal Referendum Aceh: Ingat Konsekuensi Yuridisnya
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.