TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami keterlibatan Kivlan Zen dalam upaya pembunuhan empat orang tokoh nasional. Menurut dia, bukti permulaan yang dimiliki adalah kepemilikan senjata ilegal.
Baca: Selain Kasus Makar, Kivlan Zen Dijerat Kasus Senjata Ilegal
"Ya masih didalami, arah itu masih didalami," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Kelompok yang diduga terkait dengan Kivlan adalah enam orang yang ditangkap dalam rentang waktu 21-24 Mei 2019. Mereka memiliki senjata api ilegal dan terindikasi mengupayakan pembunuhan ke beberapa tokoh nasional.
Keempat tokoh yang diancam dibunuh yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Dua tokoh lainnya adalah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Dedi menambahkan untuk keterlibatan Kivlan masih perihal kepemilikan senjata ilegal. Menurut Dedi, hal itu masih digali oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Jadi kami berdasarkan fakta hukum yang sementara digali untuk membuat suatu konstruksi hukumnya adalah memiliki, menyimpan, senjata ilegal sesuai pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Dedi.
Baca: Kivlan Zen Tersangka Makar, Pengacara Sebut Polisi Tendensius
Ia menjelaskan dalam pengungkapan dalang rencana pembunuhan tokoh nasional, polisi bekerja berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, proses pembuktian mengungkap aktor intelektual dilakukan secara ilmiah, tidak hanya dari satu perspektif. "Ini proses pembuktian hukum," ujar Dedi.