Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti LIPI: Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei Ulah Penyusup

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo dalam acara diskusi
Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo dalam acara diskusi "Menguak Dalang Makar 22 Mei" di kantor DPP PSI, Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menengarai kasus tewasnya delapan orang dalam insiden kerusuhan 22 Mei 2019, bukanlah perbuatan polisi, melainkan ulah penyusup.

Baca juga: Polisi Tetapkan 442 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Kalau polisi menembak, apa untungnya buat polisi? Rugi semua," ujar Hermawan Sulistyo di kantor DPP PSI, Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2019.

Pria yang akrab disapa Kikiek itu menduga ada penyusup dalam aksi tersebut, kemudian penembak menyamar di antara massa. Salah satu indikasi bahwa pelaku penembakan itu bukan polisi, ujar dia, delapan korban tersebut ditembak dengan metode single bullet dan semua terkena di bagian leher serta dada pada sisi yang sama.

Menurut Hermawan, tembakan aparat kepolisian biasanya random dan bukan single bullet di bagian kepala. Dia menilai ada unsur kesengajaan dengan melihat titik sasaran penembakan di tempat yang sama.

Ia juga menduga, jenis senjata api yang digunakan adalah pistol jenis Glock yang biasa dipakai perwira termasuk jenderal. "Kalau sniper polisi kan pelurunya itu besar. Jadi kalau dituduh aparat yang menembak, enggak masuk akal saya," ujar Ketua TPGF Kasus Kerusuhan 1998 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengalamannya sejak kasus Malari 1974, ujar dia, selalu terjadi pola sama yang sama setiap terjadi kerusuhan. "Ada momen politik, kontestasi para pihak, ada yang punya kepentingan berkaitan langsung, dan ada yang menumpang kepentingan," ujar dia. Dalam peristiwa kerusuhan 22 Mei ini juga ditengarai ada penumpang gelap.

Baca juga: Polisi Dikritik Hentikan Kerusuhan 22 Mei dengan Kekerasan

Dalam rangkaian aksi 21-22 Mei 2019 di gedung Bawaslu, Jakarta, yang berujung pada kericuhan di beberapa tempat, tercatat delapan orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membentuk tim investigasi untuk mengusut kerusuhan 22 Mei 2019.

"Kapolri sudah bentuk tim investigasi dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Moechgiyarto untuk mengetahui penyebab dan semua aspek," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Mei 2019.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.


Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

18 Oktober 2019

Massa melakukan perlawanan ke arah petugas di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019. ANTARA
Dari Demo ke Demo, Kisah Dokter Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Dokter Insani disangka ikut melakukan interogasi dan tak memberikan pengobatan kepada Ninoy Karundeng yang mengalami luka akibat dianiaya demonstran


Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

17 Oktober 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Hakim Putuskan Tunda Sidang Kivlan Zen Sampai Pengobatan Selesai

Kivlan Zen menjalani operasi untuk mengangkat serpihan granat nanas yang didapatnya saat masih aktif sebagai anggota TNI. Masih ada 7-8 serpihan.


Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

17 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didampingi penasehat hukumnya saat bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dalam sidang ini, Kivlan didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. ANTARA
Bantuan Hukum TNI untuk Kivlan Zen, Hakim: Sah

Hakim menjawab keberatan dari jaksa bahwa Kivlan Zen kini berstatus sebagai pensiunan dan menjalani sidang di peradilan umum.