TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menegaskan direktoratnya siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang menyasar empat petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: KPK Duga 2 WNA Terlibat Suap Pejabat Imigrasi Mataram
"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Ronny, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu, 29/5. Dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, pasca adanya kasus tersebut.Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Nusa Tenggara Barat, Kurniadie bungkam seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Selain itu, koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. “Sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai”.
Selama ini, Ronny mengatakan, Ditjen Imigrasi telah memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai tugas, fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan. "Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas Imigrasi," kata Ronny.
Sebelumnya, KPK secara resmi menahan tiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, NTB, sebagai tersangka suap Rp 1,2 miliar. Mereka ialah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.
KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana. Duit itu ditengarai terkait penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK.