TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menetapkan status wilayah DKI Jakarta siaga satu menjelang acara penetapan pemenang pemilu 2019 pada 22 Mei 2019. Status siaga 1 diberlakukan mulai Selasa, 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
“Status siaga satu ditetapkan karena adanya ancaman teror, dan mengantisipasi massa demo agar tidak lebih membesar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.
Baca juga: Moeldoko: Ada Penyelundup Senjata yang Ingin Kacaukan Aksi 22 Mei
Dedi mengatakan pemberitahuan siaga satu itu lebih ditujukan untuk internal kepolisian. "Memberikan perintah kepada aparat untuk bersiap siaga menjaga keamanan Jakarta."
Status siaga 1 di wilayah Jakarta ditetapkan melalui surat telegram Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin yang diedarkan pada Senin 20 Mei 2019.
Baca juga: Polda Jawa Timur Pulangkan 1.200 Calon Peserta Aksi 22 Mei
Dengan status itu berarti kepolisian menugaskan dua per tiga kekuataannya dan meningkatkan kewaspadaan. Dedi meminta agar masyarakat tak perlu khawatir.
Dia mengimbau masyarakat untuk beraktifitas seperti biasa. Kepolisian dan TNI menjamin kondisi Jakarta tetap aman meski ada rencana Aksi 22 Mei. "Silakan jalankan aktifitas seperti biasa."