TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan tidak hadir lagi dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 20 Mei 2019. KPK menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Jonan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir, dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima surat keterangan dari Kementerian ESDM mengenai ketidakhadiran Jonan. "Saksi masih berada di luar negeri sampai 24 Mei 2019," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2019.
Baca juga: KPK Periksa Dua Direktur Bisnis Regional PLN untuk Sofyan Basir
KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk kedua kalinya terhadap Jonan pada pekan depan. "Jadwal tepatnya nanti akan diinformasikan kembali," ujar Febri.
Ini kali kedua Jonan absen dalam pemeriksaan KPK. Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Jonan pada 15 Mei 2019. Namun, Jonan tak hadir karena sedang berdinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Sofyan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi itu.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan Senin Pekan Depan
Dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang besarnya sama dengan bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Saragih dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Kotjo. Kongkalikong di antara mereka ditujukan agar Kotjo mendapat pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik itu.
Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik itu. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.