TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dalam kasus korusi PLTU Riau-1 pada hari ini, 20 Mei 2019.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan Senin Pekan Depan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2019.
Selain memeriksa Jonan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan General Manager PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Doddy B. Pangaribuan untuk tersangka yang sama, Sofyan Basir.
Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN nonaktif itu. Dia sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan politikus Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Ke Tokyo, Ignasius Jonan Finalisasi Pengembangan Blok Masela
Febri mengatakan kementerian yang dipimpin Jonan memiliki peran dalam persiapan proyek pembangkit listrik tenaga batubara tersebut. Hal itu menjadi alasan KPK perlu memeriksa Jonan.