TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Direktur Bisnis Regional Sulawesi PT PLN, Syamsul Huda. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ignasius Jonan Senin Pekan Depan
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 16 Mei 2019.
Selain Syamsul, KPK juga akan memeriksa Direktur Bisnis Regional Kalimantan PT PLN Machnizon. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Sofyan.
KPK menetapkan Sofyan Basir menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1. KPK menyangka Sofyan membantu bekas Wakil Ketua Komisi Energi, DPR RI Eni Saragih menerima suap dari Johannes Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd. KPK juga menyangka Sofyan menerima janji suap dengan jumlah yang sama besar dengan yang diterima Eni.
Kasus yang menjerat Sofyan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Eni dan Kotjo pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh konsorsium perusahaan yang terdiri dari Blackgold Natural Resources Ltd, PT PJB, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering co Ltd.
Peran utama Eni adalah membantu Kotjo bertemu Sofyan Basir. Pengadilan mengukum Eni 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam putusannya hakim menyatakan Eni terbukti memfasilitasi pertemuan antara Sofyan dan Kotjo sebanyak sembilan kali.
Baca juga: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1
Pertemuan dihelat di kantor PLN, restoran, dan rumah Sofyan Basir. KPK menyangka dalam pertemuan-pertemuan itu, Sofyan berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk membicarakannya dengan Eni maupun Kotjo. KPK menyangka Sofyan memerintah direktur itu untuk memonitor keluhan Kotjo mengenai lamanya penentuan proyek.