TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan di kantor anak buah Menteri Susi itu dilakukan pada 16 Mei 2019.
Baca juga: Menteri Susi: Selain Presiden Jokowi, Tidak Akan Saya Dengar
Menteri Susi mengatakan kementeriannya mendukung penuh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK," kata Mentri Susi melalui keterangan resmi tertulis, Sabtu, 18 Mei 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman menyatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada 2013. Pengadaan ini bentuk upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Menurut Agus, keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia. “Kapal tersebut telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” ucap Agus.
Direktorat Jenderal PSDKP pun, kata Agus, akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.
Menteri Susi menambahkan selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP. Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Mentri Susi akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan.
Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya. “Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” ujar Mentri Susi.