TEMPO.CO, Jakarta - Dua petani Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keduanya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah pada Jumat 17 Mei 2019.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Zainal Abidin mengatakan, grasi tersebut sudah melalui proses panjang hingga akhirnya diberikan.
"Grasi tersebut susah sepantasnya diberikan karena keduanya merupakan korban kriminalisasi," kata Zainal yang juga mendampingi proses hukum kedua petani tersebut.
Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin harus menjalani hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Bersama para petani lain, keduanya menggarap lahan milik PT Sumurpitu yang selanjutnya dijual ke PT Semen Indonesia untuk kebutuhan tukar guling lahan dengan PT Perhutani. Menurut Zainal, keduanya merupakan korban dari konflik agraria.
Baca juga: Aktivis Keadilan Minta Bebaskan Para Petani Desa Surokonto
Selain menghapuskan sisa masa hukuman yang dijalani, kata Zainal, grasi yang diberikan presiden juga menghapuskan hukuman denda yang dijatuhkan.
Meski menerima pengampunan dari presiden, Zainal menyebut kedua petani Kendal itu tidak mengaku bersalah atas pidana yang telah mereka jalani.
"Grasi merupakan kewenangan presiden, bukan berarti mengaku bersalah," katanya.