TEMPO.CO, Jakarta – Perwakilan ratusan warga Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Mahkamah Agung, Selasa, 16 Mei 2017. Mereka menyerahkan surat jaminan untuk penangguhan penahanan tiga petani Surokonto Wetan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi aparat.
”Ini kekronisan hukum kepada warga negara dan kepada petani, karena itulah kami minta penangguhan,” kata Samuel Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yang mendampingi warga Surokonto Wetan ke kantor Mahkamah Agung.
Baca: Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M
Tiga warga Surokonto menyerahkan 223 surat jaminan penangguhan penahanan untuk tiga petani yang ditahan. Tiga petani tersebut adalah Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono. Pengajuan penangguhan dilakukan oleh warga lokal, mahasiswa, aktivis, LSM, dan tokoh nasional. Surat disampaikan Darmiah, Dwi Astuti, dan Hasan Bisri kepada kepaniteraan Mahkamah Agung.
Samuel berujar kriminalisasi tiga petani Kendal dilakukan atas dugaan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendal. Mereka ditahan sejak 27 April 2017 setelah keluar penetapan Mahkamah Agung yang memerintahkan penahanan dilakukan selama 110 hari.
Simak: Aktivis Keadilan Minta Bebaskan Para Petani Desa Surokonto
Menurut Samuel, kriminalisasi terjadi akibat tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia di Rembang dan Perhutani. “Petani ini dikriminalisasi terhadap kasus yang penuh rekayasa. Dan bisa dikatakan akibat tidak clear and clean-nya tukar guling suatu kawasan hutan yang mengakibatkan rakyat kecil jadi korban,” kata Samuel.
Tukar guling yang cacat yuridis dan tidak clear and clean itu, kata dia, juga berdampak hilangnya lahan garapan terhadap 450 petani Surokonto.
Menurut Samuel, permohonan penangguhan penahanan sangat beralasan. Sebab, sejak awal perkara tersebut hingga vonis hakim, para terdakwa tidak pernah sekali pun mempersulit atau menghalang-halangi proses hukum.
Lihat: Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan
Bila alasan hakim bahwa penahanan tersebut sebagai upaya untuk mencegah dirusaknya kawasan hutan, hal ini pun dianggap tidak masuk akal. Sebab, faktanya, di lahan 127.821 hektare yang berada di Surokonto Wetan tersebut tidak terdapat kawasan hutan.
Alasan lain pengajuan penangguhan adalah soal kemanusiaan. Sebab, tiga petani itu adalah para kepala keluarga yang kesehariannya menjadi tulang punggung keluarga.
”Karena itu, mutlak dan beralasan sebenarnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau majelis hakim yang memeriksa perkara banding para terdakwa untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan petani Surokonto Wetan,” kata Samuel.
AMIRULLAH SUHADA