Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Perwakilan ratusan warga Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Mahkamah Agung, Selasa, 16 Mei 2017. Mereka menyerahkan surat jaminan untuk penangguhan penahanan tiga petani Surokonto Wetan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi aparat.

”Ini kekronisan hukum kepada warga negara dan kepada petani, karena itulah kami minta penangguhan,” kata Samuel Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yang mendampingi warga Surokonto Wetan ke kantor Mahkamah Agung.

Baca: Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Tiga warga Surokonto menyerahkan 223 surat jaminan penangguhan penahanan untuk tiga petani yang ditahan. Tiga petani tersebut adalah Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono. Pengajuan penangguhan dilakukan oleh warga lokal, mahasiswa, aktivis, LSM, dan tokoh nasional. Surat disampaikan Darmiah, Dwi Astuti, dan Hasan Bisri kepada kepaniteraan Mahkamah Agung.

Samuel berujar kriminalisasi tiga petani Kendal dilakukan atas dugaan melakukan pembalakan liar di kawasan hutan. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendal. Mereka ditahan sejak 27 April 2017 setelah keluar penetapan Mahkamah Agung yang memerintahkan penahanan dilakukan selama 110 hari.

Simak: Aktivis Keadilan Minta Bebaskan Para Petani Desa Surokonto

Menurut Samuel, kriminalisasi terjadi akibat tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia di Rembang dan Perhutani. “Petani ini dikriminalisasi terhadap kasus yang penuh rekayasa. Dan bisa dikatakan akibat tidak clear and clean-nya tukar guling suatu kawasan hutan yang mengakibatkan rakyat kecil jadi korban,” kata Samuel.

Tukar guling yang cacat yuridis dan tidak clear and clean itu, kata dia, juga berdampak hilangnya lahan garapan terhadap 450 petani Surokonto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Samuel, permohonan penangguhan penahanan sangat beralasan. Sebab, sejak awal perkara tersebut hingga vonis hakim, para terdakwa tidak pernah sekali pun mempersulit atau menghalang-halangi proses hukum.

Lihat: Sengketa Lahan Petani vs PT Semen Diadili Pekan Depan

Bila alasan hakim bahwa penahanan tersebut sebagai upaya untuk mencegah dirusaknya kawasan hutan, hal ini pun dianggap tidak masuk akal. Sebab, faktanya, di lahan 127.821 hektare yang berada di Surokonto Wetan tersebut tidak terdapat kawasan hutan.

Alasan lain pengajuan penangguhan adalah soal kemanusiaan. Sebab, tiga petani itu adalah para kepala keluarga yang kesehariannya menjadi tulang punggung keluarga.

”Karena itu, mutlak dan beralasan sebenarnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau majelis hakim yang memeriksa perkara banding para terdakwa untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan petani Surokonto Wetan,” kata Samuel.

AMIRULLAH SUHADA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

2 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

3 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

4 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

4 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

6 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Ketahuan Chat Oke Cayang, Hasbi Hasan Diduga Belikan Tas Hermes hingga Rumah untuk Windy Idol

9 hari lalu

Riris Riska Diana (kiri), Windi Yunita Bastari atau Windi Idol dan Rinaldo, memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dua terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketahuan Chat Oke Cayang, Hasbi Hasan Diduga Belikan Tas Hermes hingga Rumah untuk Windy Idol

Hasbi Hasan diduga beri tas Hermes dan Dior hingga rumah kepada Windy Idol. Mereka kini tersangka TPPU.


Linda Susanti Tuding Balik Hamka Berusaha Stop Perkara Hasbi Hasan di KPK

10 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Linda Susanti Tuding Balik Hamka Berusaha Stop Perkara Hasbi Hasan di KPK

Linda Susanti menuding balik adik Sekretaris MA nonaktiff Hasbi Hasan, Hamka, yang ingin menghentikan kasus sang kakak di KPK.


Penjelasan Dewas KPK soal Tak Ditindaklanjuti Laporan Linda Susanti perihal Dugaan Penyuapan Pimpinan KPK

10 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Penjelasan Dewas KPK soal Tak Ditindaklanjuti Laporan Linda Susanti perihal Dugaan Penyuapan Pimpinan KPK

Dewas KPK menyampaikan alasan tak ditindaklanjutinya laporan Linda Susanti soal dugaan rencana pemberian suap sebesar US$ 2 juta ke KPK.


Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol

10 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol

Profil Hasbi Hasan, alumni Gontor yang terseret kasus suap di lingkungan MA.