TEMPO.CO, Jakarta - Kekayaan Bupati Bengkalis Amril Mukminin naik tiap tahun sejak 2015. Amril baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Ia menjabat sejak 2016.
Baca juga: KPK Menggeledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis
Menurut data LHKPN yang dimiliki KPK, Amril melaporkan harta kekayaannya pada 2015, 2016 dan 2017. Dalam tiap laporannya itu, harta Amril terus naik, sekitar Rp 1 miliar setiap tahunnya.
Saat maju menjadi calon Bupati Bengkalis pada Pilkada 2015, ia memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 9,5 miliar. Hartanya itu terdiri dari 25 bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 5,5 miliar dan 11 mobil serta motor bernilai Rp 1,5 miliar. Amril juga memiliki peternakan dengan nilai Rp 2,4 miliar, serta kas dan giro Rp 182 juta. Amril saat itu memiliki utang Rp 987 juta.
Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Bengkalis, Amril kembali melaporkan LHKPN ke KPK yakni pada 22 Agustus 2016. Hartanya kala itu melonjak menjadi Rp 10,6 miliar. Detail jumlah harta yang ia miliki masih sama seperti pada 2015, seperti jumlah tanah yang masih sama, begitupun perkebunan dan hutang juga masih sama jumlahnya. Akan tetapi, uang kas yang ia miliki bertambah lebih dari Rp 1 miliar, menjadi 1,2 miliar.
Pada 2017, Amril kembali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam laporannya yang terakhir itu, harta Amril kembali bertambah menjadi 11,9 miliar. Penambahan hartanya didorong oleh penambahan jumlah tanah yang ia miliki dan berkurangnya utang yang mesti ia bayar.
Jika pada 2016 jumlah tanah yang dimiliki ada 25, maka pada 2017 jumlah tanah Amril bertambah menjadi 28 bidang. Nilai tanahnya itu bernilai Rp 7,5 miliar. Sedangkan hutangnya yang tadinya berjumlah Rp 987 juta, berkurang menjadi Rp 209 juta pada 2017.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Duit Rp 1,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjadi tersangka suap terkait proyek jalan di Bengkalis.
Dia disangka menerima suap Rp 5,6 miliar dari pihak kontraktor PT Citra Gading Asritama. "Penyerahan itu diduga untuk memuluskan memuluskan penandatangan kontrak proyek yang akan digarap PT CGA," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Kamis, 16 Mei 2019.
Laode mengatakan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Februari 2016 sebelum Amril dilantik dan pada Juni-Juli 2017 setelah ia dilantik.