TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian RI berencana menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir. Hal itu dilakukan lantaran Bachtiar Nasir pergi ke Arab Saudi saat dipanggil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Tahapan-tahapan itu (penerbitan DPO) tentunya akan dilakukan oleh penyidik. Penyidik tentunya sudah paham manajemen penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca Juga: Polri Bakal Jemput Paksa Bachtiar Nasir Ketika Tiba di Indonesia
Terkait dengan pencegahan yang telah dilakukan Bareskrim kepada Bachtiar Nasir, kata Dedi, surat tersebut sampai kepada yang bersangkutan sudah berada di Arab Saudi. Bachtiar pergi ke Arab untuk menghadiri liga muslim dunia. “Yang bersangkutan sudah ke Arab duluan,” ucap Dedi.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, menyatakan kepergian kliennya sudah diagendakan sejak lama. Ia juga menegaskan perginya Bachtiar tidak ada kaitannya dengan menghindari kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKS) yang menyeret dirinya.
Namun Azis Yanuar mengaku belum tahu kapan kliennya pulang ke Indonesia. “Iya (suratnya sampai saat sudah berangkat ke Arab). Memang sudah diagendakan, bukan terkait perkara itu,” kata Azis.
Baca Juga: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah
Bachtiar sejatinya akan diperiksa sebagai tersangka. Hari ini, 14 Mei, merupakan panggilan ketiganya. Polri pun bakal menjemput paksa Bachtiar setibanya dia nanti di Indonesia. "Sesuai dengan Pasal 112 KUHP, maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa," kata Dedi.
Ia menuturkan jika kuasa hukum sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bachtiar Nasir, maka penyidik akan menjemput paksa di bandara. Polri pun sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi perihal rencana jemput paksa tersebut.