TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan jemput paksa eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir jika kembali ke Indonesia. Bachtiar akan dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Sesuai dengan pasal 112 KUHP, maka penyidik punya kewenangan untuk penjemputan paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Ada Undangan di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Datang Pemeriksaan
Dedi menuturkan jika penasihat hukum sudah menginformasikan jadwal kepulangan Bachtiar, penyidik akan menjemput paksa begitu tiba di bandara. Polri sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi soal ini.
Bachtiar akan diperiksa sebagai tersangka pelaku pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 dengan caa mengalihkan aset untuk kegiatan yang tidak seharusnya.
Perkara ini dimulai awal Februari 2017. Polisi menemukan dugaan aliran dana dari sebuah organisasi Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.
Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang itu bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.
Baca: Ini Alasan Polri Baru Sekarang Jadikan Bachtiar ...
Dia menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar.
Absennya Bachtiar dibenarkan oleh advokat Azis Yanuar. "Lagi ada undangan di Saudi Arabia dari Liga Muslim Dunia," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019. Namun, Bachtiar tidak dapat dipastikan kapan kembali ke Indonesia.
Azis menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat konfirmasi tidak hadir kepada penyidik pada pekan lalu, 8 Mei 2019, saat Bachtiar dipanggil kedua kalinya. Jika diperlukan, ia akan menyerahkan bukti undangan Liga Muslim Dunia. "Memang ada agenda itu, jadi tidak bisa hadir," kata Azis.
Polri tak menutup kemungkinan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bachtiar Nasir. Hanya saja, penetapan DPO harus melalui mekanisme. "Apalagi pengacara masih kooperatif, masih memberikan keterangan ke penyidik soal alasan ketidakhadiran kliennya," ucap Dedi.