INFO NASIONAL – Petugas Bea Cukai Dumai dan Teluk Nibung berhasil mengagalkan pengiriman 20 karton rokok ilegal pada Sabtu, 11 Mei 2019, di daerah Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Penindakan yang dilakukan secara sinergis tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku community protector.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan kronologi penindakan yang telah dilakukan jajarannya. “Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Balam, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah melakukan pengintaian, petugas sempat kehilangan jejak,” katanya.
Petugas kemudian memutuskan melakukan pengejaran dengan mengambil rute ke arah Kota Medan. “Petugas Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Teluk Nibung untuk mencegah truk yang diduga mengangkut rokok tersebut di tengah perjalanan,” ujarnya.
Truk akhirnya berhasil ditemukan di daerah Rantau Prapat dan terus dibuntuti untuk mengetahui pemilik barangnya. Namun petugas mendapati truk tersebut ditinggal begitu saja di sebuah rest area di Jalan Lintas Sumatera. “Akhirnya, petugas Bea Cukai didampingi ketua RT dan pemilik rumah makan (rest area) melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok polos di antara tumpukan barang lain, kemudian dilakukan tindakan pengamanan,” ucapnya.
Tindakan pengamanan tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pemerintah telah menetapkan target peredaran rokok ilegal nasional tidak lebih 3 persen dari semua peredaran rokok nasional. Target harus diupayakan semua pihak, termasuk Bea Cukai. Operasi di daerah produksi dan daerah rawan pemasaran terus dilakukan guna memenuhi target yang ditetapkan. (*)