INFO NASIONAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah, bibit anggrek, ayam, makanan ayam, dan obat-obatan yang tidak memiliki legalitas hukum serta melanggar ketentuan karantina wilayah Indonesia. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 1.133.849.996 dan merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan menilai hewan dan tumbuhan tanpa dokumen akan membahayakan negara. "Hewan dan tumbuhan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memastikan legalitasnya dan hasil penyidikan memutuskan harus dimusnahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Selain Bea Cukai, pemusnahan ini dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian I Banda Aceh serta perwakilan-perwakilan dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Ditjen Holtikultura, Kepala BBKP Belawan, juga kantor advokat.
Kegiatan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan diharapkan akan terjalin sinergi antarkementerian serta lembaga. “Kami harap kementerian dan lembaga yang bertugas mengawasi dan melindungi masyarakat dapat terus bekerja sama dalam menangani kasus-kasus semacam ini, sehingga dapat tercipta ekonomi yang adil, bersih, dan transparan,” katanya. (*)
Baca Juga: