TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua hakim untuk perkara suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Kedua hakim yang akan diperiksa adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara Lasito dan hakim Pengadilan Negeri Kupang Ali Muhtaram.
“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Jepara AM,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 23 Januari 2019. Bupati Jepara, AM adalah Ahmad Marzuki. Lasito juga tersangka penerima suap dalam perkara ini.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap ...
KPK menyangka Lasito menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki. Pemberian itu untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Marzuki menjadi tersangka korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Marzuki kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda Pengadilan Negeri Semarang.
Baca: Geledah Kantor Bupati Jepara, KPK Sita ...
Akhirnya Lasito memutus penetapan tersangka terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuki tidak sah dan harus dibatalkan. KPK menduga putusan itu dipengaruhi oleh suap yang diberikan Marzuki sebelumnya.
Adapun Ali Muhtaram saat ini berstatus sebagai saksi. Sebelum berdinas di PN Kupang, Ali adalah hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang.