TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslus) belum mendaftarkan laporan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ikhwal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilu 2019.
Baca: Fakta Pelaporan Dugaan Kecurangan Pemilu Kubu Prabowo ke Bawaslu
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan bukti yang diberikan oleh BPN belum memenuhi syarat formil dan materil. "Harus melengkapi," kata Abhan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2019.
Menurut dia, Bawaslu sedang memproses dua laporan dari BPN terkait dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU). Laporan lainnya mengenai hasil quick count yang dikeluarkan lembaga survei.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno - Sandi resmi melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan yang dilakukannya dalam pemilihan presiden 2019.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya berniat menyerahkan lima laporan ke Bawaslu satu per satu. Ia menjelaskan laporan yang diserahkan hari ini baru satu materi, yakni keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Jokowi - Ma'ruf.
"Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan, tapi hari ini baru satu terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.