TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai wajar penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perbuatan makar lewat seruan people power. "Ya sudah, kalau melanggar hukum ya dihukum. Gitu saja kok susah amat sih, ya kan?" kata Wiranto di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.
Menurut dia, semua orang tahu siapapun yang melanggar hokum akan dihukum. Tokoh mana pun yang melanggar batas-batas kaidah hukum sudah sewajarnya dihukum. "Ada hukum yang mengawal negeri ini."
Baca: Eggi Sudjana Tersangka Makar, TKN: Semua ...
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana sebagai tersangka. Politikus dari Partai Amanat Nasional itu sudah dianggap memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar lewat seruan people power.
Penetapan tersangka diperkuat dengan surat panggilan pemeriksaan untuk Eggi pada Senin 13 Mei 2019 pekan depan. Dalam surat dengan nomor S. Pgl/ 3781/V/Ditkrimum itu Eggi dipanggil sebagai tersangka.
Baca: Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara
Eggi diperiksa berdasarkan laporan dari Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Badan Reserse Kriminal Polri yang dialihkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar pada 19 April 2019. Eggi Sudjana dituduh melakukan penghasutan.