TEMPO.CO, Jakarta - Empat pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno: Bachtiar Nasir, Eggy Sudjana, Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma sedang beperkara di kepolisian. Kepolisian menetapkan Bactiar Nasir, menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eggy menjadi tersangka makar lantaran menyerukan people power untuk memprotes Pilpres 2019. Kivlan dan Lieus dilaporkan atas dugaan yang mirip dengan Eggy.
Berikut kasus-kasus mereka:
Baca: Demo di Bawaslu, Kivlan Zen: Tak Ada Urusan dengan BPN Prabowo
- Bachtiar Nasir
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menjadi tersangka TPPU pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan tersangka itu pada Selasa, 6 Mei 2019.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening yayasannya. Dana itu, kata Bachtiar, digunakan untuk mendanai unjuk rasa pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan 2 Desember 2016 (Aksi 212). Dua unjuk rasa yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama dipenjara karena menista agama.
Dana ini juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan itu. Polisi menduga uang itu tidak digunakan untuk tujuan yang seharusnya.
Kubu Bachtiar Nasir bolak-balik membantah pencucian uang ini. Kapitra Ampera yang pada 2017 pernah menjadi pengacara Bachtiar Nasir mengatakan tidak ada uang yayasan atau donasi dari masyarakat yang digunakan oleh kliennya secara pribadi.