TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Rahardjo telah bertemu dengan puluhan penyidik unsur kepolisian yang melayangkan protes terkait pelantikan penyidik baru.
Baca juga: KPK Akui Masih Butuh Penyidik dari Polri
"Kami sudah ketemu dengan seluruh penyidik polri yang protes dan kami sampaikan bahwa sebetulnya program reformasi birokrasi internal di KPK cakupannya luas," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Mei 2019.
Konflik di tubuh KPK berawal dari adanya ketidakpuasan penyidik unsur Polri terhadap pelantikan 24 penyelidik internal menjadi penyidik tanpa melalui tes. Sebagai bentuk ketidakpuasan itu, penyidik dari unsur Polri mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Buntut dari konflik ini, timbul dugaan bahwa KPK berniat menyingkirkan penyidik dari unsur kepolisian.
Agus bercerita, saat terjun menjadi pemimpin KPK, ia melihat komposisi jumlah pegawai di lembaga antisurah tersebut. Saat itu jumlah pegawai KPK mencapai 1.400 orang, tetapi hanya sekitar 300 pegawai yang bekerja di bagian penindakan. Sisanya tersedot untuk bagian supporting system dan pencegahan.
"Itu enggak ideal. Sedangkan kalau KPK Hong Kong atau Singapura, justru jumlah sumber daya paling besar di penindakan," ujar Agus.
Dia pun menjelaskan bahwa sumber daya manusia di bagian supporting system kemudian ia alih tugaskan ke bagian penindakan. "Alih tugas ini kemudian dibuat peraturan oleh pimpinan. Misalnya, dia satu fungsi nah itu tidak ada tes tapi harus ada peningkatan kemampuan. Tapi kalau alih fungsi, dia memang perlu tes," ucap Agus.
Sedangkan, ke-24 pegawai internal yang pelantikannya berpolemik itu, sudah memiliki pekerjaan dengan satu fungsi yang sama dengan bagian penindakan sehingga kata Agus, tak diperlukan tes.
Baca juga: Hindari Loyalitas Ganda, KPK Diimbau Rekrut Penyidik Independen
"Akan kami diskusikan 24 orang penempatannya di mana di bagian penindakan," ucap Agus. Lebih lanjut, dia juga menjelaskan kepada puluhan penyidik unsur kepolisian itu bahwa KPK tak mungkin menempatkan seluruh pegawai berada di posisi yang sama selama bertahun-tahun.
"Engga mungkin dong orang udah 12 tahun di tempat yang sama terus menerus. Itu kan engga sehat," kata Agus.