TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus suap Romahurmuziy pada Rabu, 8 Mei 2019. "Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan panggilan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Lukman pada Rabu, 24 April 2019 namun yang bersangkutan tidak hadir. Lukman mengatakan ia tidak bisa datang lantaran ada kegiatan di Jawa Barat. "Iya karena kan (saat itu) mendadak waktunya. Insya Allah saya akan hadir (panggilan berikutnya)," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Baca Juga:
Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Lukman Hakim ...
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Lukman sejak 30 April 2019. “Surat sudah dikirim ke kantornya pada 30 April untuk jadwal pemeriksaan 8 Mei 2019,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 Mei 2019.
KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Baca: KPK Duga Duit di Kantor Lukman Hakim ...
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin. Dari penggeledahan itu KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menyangka uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Romahurmuziy.