TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap Romahurmuziy alias Romy. Lukman berhalangan hadir karena ada acara kementerian di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Menteri Agama di Kasus Romahurmuziy
"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 24 April 2019.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy. Kepala Biro Humas Kemenag, Mastuki mengatakan acara yang dihadiri Menag di Bandung terkait kegiatan haji.
Selain Lukman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Selain itu, KPK juga akan memeriksa dua Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin. Ketiga orang itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rommy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka mantan Ketua Umum PPP itu menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Lukman Hakim. Dari penggeledahan, KPK menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu masih berhubungan dengan kasus yang menyeret Rommy.
Baca juga: Menteri Agama Tolak Jelaskan Uang yang Disita KPK dari Ruangannya
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan siap apabila dimintai keterangan oleh KPK. "Itu nggak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kata Lukman di kantornya pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Adapun Romy, saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur lantaran sakit. KPK menyatakan masih menunggu perkambangan dari Kepala RS Polri terkait kondisi kesehatan Rommy. "Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap KPK akan mencabut pembantarannya," kata dia.