TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak mengkhawatirkan rencana tersangka suap pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengubah keterangan soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. KPK menyatakan masih punya bukti lain. “Keterangan hanya salah satu alat bukti, kan ada bukti-bukti yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Kendati begitu, Laode mengingatkan bahwa keterangan yang dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah hal serius. Dia menyinggung kasus pengacara yang mempengaruhi kesaksian dengan memberi nasihat yang melanggar hukum. “Kalau tidak konsisten, kami pernah melihat ada pengacara yang berusaha mempengaruhi dengan memberi saran yang melanggar hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Bowo Sidik berencana mengubah keterangannya soal Enggartiasto dan Sofyan Basir. Pengacara Bowo, Sahala Pandjaitan belum menjelaskan keterangan mana yang akan diubah. Namun, kepada penyidik Bowo menyampaikan bahwa Enggar dan Sofyan Basir memberikan duit masing-masing Rp 2 miliar kepada dirinya. Bowo menyampaikan itu kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2019.
KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. KPK menyangka ia menerima duit Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti. Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga menyita duit Rp 8 miliar dari kantor milik Bowo di kawasan Pejaten. Duit itu disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan untuk melakukan serangan fajar dalam Pemilu 2019. Sebagian sumber duit inilah yang diduga Bowo terima dari Enggar dan Sofyan Basir.
Kepada penyidik, Bowo mengatakan Enggar memberikan duit Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula rafinasi di DPR. Saat menerima uang itu, Bowo merupakan pimpinan Komisi VI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Selain dari Enggar, Bowo mengatakan Sofyan Basir juga memberikannya Rp 2 miliar pada akhir 2017. Bowo mengatakan Sofyan memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih karena sudah mengamankan posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN. Kala itu, kinerja Sofyan memang tengah disoroti oleh DPR. Ditambah, rekaman pembicaraannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor ke media sosial.
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Enggartiasto
Sahala belum menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan tersebut. Namun, dia mengatakan tidak ada tekanan kepada kliennya. “Tidak ada tekanan, kemarin hanya ada kesalahan komunikasi,” kata dia.
Terkait pengakuan Bowo Sidik Pangarso tersebut, Enggar membantah memberikan duit. Dia mengatakan tak memiliki hubungan dengan Bowo. “Apa urusannya saya kasih duit? Saya yakin, dari saya tidak ada,” kata Enggar. Adapun, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyangkal tuduhan tersebut. “Tidak ada kepentingan juga dengan Bowo Sidik,” kata dia.