Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Khawatir Bowo Sidik Pangarso Ubah Keterangan Soal Enggar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Bowo Sidik Pangarso diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan memberi atau menerima suap terkait pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Bowo Sidik Pangarso diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan memberi atau menerima suap terkait pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak mengkhawatirkan rencana tersangka suap pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengubah keterangan soal Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. KPK menyatakan masih punya bukti lain. “Keterangan hanya salah satu alat bukti, kan ada bukti-bukti yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.

Baca juga:  KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Kendati begitu, Laode mengingatkan bahwa keterangan yang dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah hal serius. Dia menyinggung kasus pengacara yang mempengaruhi kesaksian dengan memberi nasihat yang melanggar hukum. “Kalau tidak konsisten, kami pernah melihat ada pengacara yang berusaha mempengaruhi dengan memberi saran yang melanggar hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Bowo Sidik berencana mengubah keterangannya soal Enggartiasto dan Sofyan Basir. Pengacara Bowo, Sahala Pandjaitan belum menjelaskan keterangan mana yang akan diubah. Namun, kepada penyidik Bowo menyampaikan bahwa Enggar dan Sofyan Basir memberikan duit masing-masing Rp 2 miliar kepada dirinya. Bowo menyampaikan itu kepada penyidik saat diperiksa sebagai tersangka pada 9 April 2019.

KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka terkait kerja sama pengangkutan pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia. KPK menyangka ia menerima duit Rp 1,2 miliar dari bagian marketing PT Humpuss Asty Winasti. Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga menyita duit Rp 8 miliar dari kantor milik Bowo di kawasan Pejaten. Duit itu disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan untuk melakukan serangan fajar dalam Pemilu 2019. Sebagian sumber duit inilah yang diduga Bowo terima dari Enggar dan Sofyan Basir.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan Enggar memberikan duit Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan uang itu diberikan untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula rafinasi di DPR. Saat menerima uang itu, Bowo merupakan pimpinan Komisi VI yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dari Enggar, Bowo mengatakan Sofyan Basir juga memberikannya Rp 2 miliar pada akhir 2017. Bowo mengatakan Sofyan memberikan uang itu sebagai tanda terima kasih karena sudah mengamankan posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN. Kala itu, kinerja Sofyan memang tengah disoroti oleh DPR. Ditambah, rekaman pembicaraannya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno bocor ke media sosial.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Enggartiasto

Sahala belum menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan tersebut. Namun, dia mengatakan tidak ada tekanan kepada kliennya. “Tidak ada tekanan, kemarin hanya ada kesalahan komunikasi,” kata dia.

Terkait pengakuan Bowo Sidik Pangarso tersebut, Enggar membantah memberikan duit. Dia mengatakan tak memiliki hubungan dengan Bowo. “Apa urusannya saya kasih duit? Saya yakin, dari saya tidak ada,” kata Enggar. Adapun, pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyangkal tuduhan tersebut. “Tidak ada kepentingan juga dengan Bowo Sidik,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

27 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

36 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?