TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Baca juga: Insiden Polsek Ciracas, Kompolnas Sarankan Ini ke Polri dan TNI
Dikutip dari laman Setkab.go.id pada Kamis, 1 Mei 2019, Pasal 2 Perpres Nomor 20 Tahun 2019 menyebutkan hak keuangan ketua sebesar Rp 25 juta, jabatan wakil ketua sebesar Rp 23,5 juta, jabatan sekretaris sebesar Rp 22 juta, dan anggota sebesar Rp 22 juta.
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Kompolnas, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Saat perpres tersebut mulai berlaku, maka Perpres Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Kompolnas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Kegiatan Disisipi Politik, Kompolnas Ingatkan Netralitas Polri
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 18 April 2019.
Sebelumnya dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2008, honorarium untuk Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas sebesar Rp 14.375.000, dan anggota sebesar Rp 12 juta.