Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insiden Polsek Ciracas, Kompolnas Sarankan Ini ke Polri dan TNI

Reporter

image-gnews
Anggota polisi melintas di pelataran Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum pada dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota polisi melintas di pelataran Polsek Ciracas yang dibakar oleh sejumlah oknum pada dini hari tadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 12 Desember 2018. Kebaran tersebut akibat adanya penyerangan oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan mengatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto harus lebih keras lagi dalam membumikan sinergitas antar anggota anggota TNI dan Polri. Andrea menyampaikan hal itu menyusul terjadinya insiden pembakaran kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 11 Desember 2018.

Baca: Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Pembakaran Polsek Ciracas

"Khususnya hingga ke anggota yang berpangkat paling bawah," kata Andrea seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Tempo, Rabu, 12 Desember 2018.

Insiden pembakaran diduga berawal dari cekcok dan penggeroyokan terhadap anggota TNI AL, Kapten Komaruddin, 47 tahun, oleh juru parkir di depan minimarket Arundina pada Senin, 10 Desember 2018.

Menurut Andrea, insiden di Polsek Ciracas ini mencerminkan hukum bukan lagi sebagai panglima di negeri ini. "Ini membahayakan keutuhan NKRI," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan hubungan interpersonal antar pelaku dan korban yang terlibat dalam pengerusakan Polsek Ciracas. Ia menegaskan, seluruh pelaku harus ditindak secara hukum.

Baca: Pembakaran Polsek Ciracas, Polisi Buru 3 Pengeroyok TNI AL

Walaupun kejadian ini masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI, Andrea menjelaskan, hal ini sudah merupakan sinyal mendesak bahwa TAP MPR NO VII/2000 Pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI NO 34 Tahun 2004 Pasal 65 ayat 2 yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. "Hal ini yang sampai sekarang salah satu amanah reformasi TNI belum pernah bisa dijalankan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, meskipun ada UU Nomor 31 Tahun 197 tentang peradilan militer, akan tetapi jika dihubungkan perintah Undang-Undang 34 Tahun 2004 juga harus diimbangi dengan pendewasaan personel TNI sebagai subjek hukum dan pendewasan personel Polri sebagai penegak hukum.

"Adanya aturan tentang pemberdayaan peradilan sipil bagi anggota TNI dalam hal pelanggaran pidana nonmiliter, jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru, antara TNI dengan Polri, sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana," dia menjelaskan.

Baca: Cerita Tukang Nasi Rames Menjelang Pembakaran Polsek Ciracas

Namun, untuk saat ini, dia menegaskan, yang terpenting adalah pemulihan pelayanan di Polsek Ciracas. "Ayo gotong-royong kita bantu pulihkan pelayanan Polsek Ciracas," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis meminta Polsek Ciracas, disterilkan dan dibersihkan dari puing-puing akibat dirusak massa pada Selasa malam hingga Rabu dinihari. "Disterilisasikan dan dibersihkan, kemudian pelayanan masyarakat bisa berjalan seperti biasa," kata Idham Azis di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.

Idham juga memerintahkan tujuh tahanan di Polsek Ciracas dievakuasi ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pedagang Nasi Goreng di Cilincing hingga Tewas ketika Sembunyi di Kepulauan Seribu

Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus MM alias Buncing, pelaku pembacokan pedagang nasi goreng AF, 25 tahun, hingga tewas di Kepulauan Seribu.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

25 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

35 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

35 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

37 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

38 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

38 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.