TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan mengatakan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto harus lebih keras lagi dalam membumikan sinergitas antar anggota anggota TNI dan Polri. Andrea menyampaikan hal itu menyusul terjadinya insiden pembakaran kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 11 Desember 2018.
Baca: Polisi Bentuk Tim Gabungan Usut Pembakaran Polsek Ciracas
"Khususnya hingga ke anggota yang berpangkat paling bawah," kata Andrea seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Tempo, Rabu, 12 Desember 2018.
Insiden pembakaran diduga berawal dari cekcok dan penggeroyokan terhadap anggota TNI AL, Kapten Komaruddin, 47 tahun, oleh juru parkir di depan minimarket Arundina pada Senin, 10 Desember 2018.
Menurut Andrea, insiden di Polsek Ciracas ini mencerminkan hukum bukan lagi sebagai panglima di negeri ini. "Ini membahayakan keutuhan NKRI," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan hubungan interpersonal antar pelaku dan korban yang terlibat dalam pengerusakan Polsek Ciracas. Ia menegaskan, seluruh pelaku harus ditindak secara hukum.
Baca: Pembakaran Polsek Ciracas, Polisi Buru 3 Pengeroyok TNI AL
Walaupun kejadian ini masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI, Andrea menjelaskan, hal ini sudah merupakan sinyal mendesak bahwa TAP MPR NO VII/2000 Pasal 3 ayat 4 poin a serta UU TNI NO 34 Tahun 2004 Pasal 65 ayat 2 yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. "Hal ini yang sampai sekarang salah satu amanah reformasi TNI belum pernah bisa dijalankan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, meskipun ada UU Nomor 31 Tahun 197 tentang peradilan militer, akan tetapi jika dihubungkan perintah Undang-Undang 34 Tahun 2004 juga harus diimbangi dengan pendewasaan personel TNI sebagai subjek hukum dan pendewasan personel Polri sebagai penegak hukum.
"Adanya aturan tentang pemberdayaan peradilan sipil bagi anggota TNI dalam hal pelanggaran pidana nonmiliter, jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru, antara TNI dengan Polri, sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana," dia menjelaskan.
Baca: Cerita Tukang Nasi Rames Menjelang Pembakaran Polsek Ciracas
Namun, untuk saat ini, dia menegaskan, yang terpenting adalah pemulihan pelayanan di Polsek Ciracas. "Ayo gotong-royong kita bantu pulihkan pelayanan Polsek Ciracas," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis meminta Polsek Ciracas, disterilkan dan dibersihkan dari puing-puing akibat dirusak massa pada Selasa malam hingga Rabu dinihari. "Disterilisasikan dan dibersihkan, kemudian pelayanan masyarakat bisa berjalan seperti biasa," kata Idham Azis di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Idham juga memerintahkan tujuh tahanan di Polsek Ciracas dievakuasi ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA