TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anak Setya Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi untuk perkara suap proyek PLTU Riau-1. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Kamis, 2 Mei 2019. Yang dimaksud SFB adalah Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Selain Rheza, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, Bupati Temenggung, M Al Khadziq. Kadziq merupakan suami terpidana perkara PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dan staf administrasi Eni, Diah Aprilianingrum.
Baca: Usai Sofyan Basir Tersangka, KPK Periksa Bos Pertamina Hari Ini
Dari pihak PT PLN, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Suwarno, Kepala Divisi Pengembangan PT PLN Regional Sulawesi; Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen; dan mantan Direktur Perencaan Korporat PLN, Nicke Widyawati; serta Manager Perencanaan Pengadaan Independent Power Producer PLN, Suprapto. Adapun dari pihak swasta, KPK berencana memeriksa CEO Blackgold Natural Resource Ltd, Cecil Philip Richard dan Mukhradis Hadi Kusuma Jaya.
KPK menyangka Sofyan Basir menerima janji suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resource Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jumlah yang sama besar dengan Eni. Eni telah divonis bersalah karena menerima Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Kotjo menyuap agar Eni memfalisitasi pertemuan antara dirinya dan Sofyan.
Baca: KPK Bakal Periksa Bos Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1
Dalam sejumlah pertemuan yang digagas Eni itulah, komisi antikorupsi menyangka Sofyan Basir berperan menunjuk perusahaan Kotjo menjadi penggarap proyek PLTU Riau-1 dan menyuruh salah satu direktur PLN untuk memonitor keluhan Kotjo terkait lamanya penentuan proyek.