TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus PLTU Riau-1 pada senin, 29 April 2019. Pembatalan pemeriksaan disebabkan Nicke mengaku sakit.
Baca: KPK Bakal Periksa Bos Pertamina di Kasus Suap PLTU Riau-1
"Tadi kuasa hukum saudara Nicke datang mengirimkan surat kepada penyidik. Dia belum bisa hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan teks, Senin, 29 April 2019. Febri menyatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke.
Nicke seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan petinggi PT PLN.
Saat bekerja di perusahaan listrik negara, Nicke pernah menjabat Direktur Niaga dan Manajemen Risiko dan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN. Terakhir, dia menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN sebelum ditunjuk menjadi Dirut Pertamina.
Sebelumnya, Nicke juga sempat diperiksa dalam kasus yang sama pada 17 September 2018. Kala itu, ia menjadi saksi untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri untuk 6 Bulan ke Depan
Seusai diperiksa kala itu, Nicke mengatakan dia ditanyai seputar tugasnya selaku Direktur Perencanaan PT PLN oleh penyidik. "Detail penjelasan tidak bisa saya sampaikan," katanya.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI