TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani menjelaskan komposisi pimpinan MPR harus dibicarakan dengan partai koalisi Indonesia kerja dan tertutup kemungkinan partai di luar koalisi yang menjadi Ketua MPR. "Yang jelas, Ketua MPR pasti diambil partai KIK," kata Arsul Sani kepada Tempo kepada Kamis, 2 Mei 2019.
Berdasarkan hasil hitung cepat, ujar dia, PDIP adalah partai dengan perolehan suara terbanyak. Apakah akan ada dari non-KIK di paket Wakil Ketua? “Terlalu pagi untuk berspekulasi.”
Baca: Disebut Minta Jatah Ketua MPR, Zulkifli Hasan: Upaya Adu Domba
Arsul menyampaikan pernyataan itu sehubungan dengan rumor Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta jatah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang terus bergulir. Rumor muncul seusai pertemuan politikus PAN itu dengan Jokowi di Istana seusai pelantikan Gubernur Maluku pada Rabu, 24 April 2019. Seusai pelantikan, Zulkifli dan Jokowi terlibat dalam sebuah percakapan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Abdul Kadir Karding mengaku mendapat informasi dari istana, saat itu Zulkifli berbisik kepada Jokowi meminta jatah kursi pimpinan MPR. Karding menjamin pernyataannya benar dan siap mempertanggungjawabkannya. "Infonya A1, saya tidak mungkin bohong," ujar Karding saat ditemui Tempo di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Mei 2019.
Zulkifli mengatakan pernyataan isu itu sengaja dibuat-buat untuk memecah koalisi 02. Kehadirannya di Istana ketika itu, kata dia, hanya untuk menghadiri pelantikan Gubernur Murad Ismail, yang diusung oleh PAN di Pilkada Maluku. "Kader PAN jangan terpancing dengan upaya adu domba ini. Kita tetap fokus mengamankan suara di Dapil!." Zulkifli mencuit melalui akun twitter pribadinya @ZUL_Hasan yang dikutip Tempo pada Rabu, 1 Mei 2019.
Baca: PAN Bantah TKN Soal Zulkifli Melobi Posisi Pimpinan MPR ke Jokowi
Ketentuan mengenai pimpinan MPR telah diatur dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati penambahan satu kursi pimpinan DPR dan tiga kursi untuk Pimpinan MPR. Satu kursi DPR dan MPR diberikan kepada partai pemenang pemilu legislatif.
Untuk mekanisme pemilihan DPR pada 2019 yang akan datang diatur dalam UU MD3 dengan sistem pemenang pemilu, sedangkan pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket. Berdasarkan sistem ini, partai pemenang pemilu urutan pertama akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima, selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua.