TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyentil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang tidak kaget saat asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp3 miliar.
Baca: Sekjen KONI: Sesmenpora Mengeluh karena Menpora Minta Uang
Sentilan itu diungkapkan hakim saat Imam menjadi saksi untuk terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy dalam sidang kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 April 2019.
"Mendengar Ulum dapat Rp 3 miliar, bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim Rusitono.
"Saya tidak tahu, saya tidak percaya," jawab Imam.
"Kok, tidak kaget? Biasa-biasa saja? Padahal sopirnya dapat Rp 3 miliar, kok, tidak kaget. Kalau saya sudah lompat karena sampai pensiun juga tidak dapat Rp 3 miliar, " tanya hakim.
"Saya juga kaget, tapi saya tidak tahu," jawab Imam.
"Loh, kagetnya baru sekarang. Saudara Ulum sekarang masih aktif?" tanya hakim.
"Tidak aktif, tapi masih di kantor," jawab Imam.
Dalam dakwaan di persidangan sebelumnya, Ulum disebut mengatur commitment fee dari KONI. Fee untuk Kemenpora disepakati sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Dalam kasus suap KONI, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018, Adhi Purnomo; dan staf Kemenpora, Eko Triyanto, sebagai tersangka penerima suap. Untuk Mulyana, dia juga dijerat tersangka penerima gratifikasi.
Baca: Menpora Jadi Saksi: Tak Tahu Kerja Deputi Hingga Dimarahi Jaksa
Sedangkan untuk pemberi suap, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.