TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa, 30 April 2019. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan petugas juga menangkap lima orang selain Sri.
Baca: OTT Bupati Talaud, KPK Sita Tas, Jam dan Perhiasan Berlian
Ia menuturkan Sri dan satu orang lainnya ditangkap di Manado. "Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," kata Laode di kantornya, Selasa, 30 April 2019.
Sebelum menangkap Sri, petugas KPK telah menangkap empat orang pihak swasta di Jakarta pada Senin, 29 April 2019. "Saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," ucapnya.
Baca: Begini Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi sejak Pencalonan
Laode mengatakan penangkapan Sri dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada pagi ini. KPK menduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Transaksi tersebut berupa pemberian tas, jam dan perhiasan berlian bernilai ratusan juta rupiah.
"Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK," kata Laode.
AHMAD FAIZ | ROSSENO AJI