Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kontroversi Bupati Talaud Sri Wahyumi sejak Pencalonan

image-gnews
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Amerika Serikat. Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, untuk sementara diemban oleh Wakil bupati Petrus Tuange. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Amerika Serikat. Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, untuk sementara diemban oleh Wakil bupati Petrus Tuange. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Manado - Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip karena keluar negeri tanpa melapor ke kementerian. Pemberhentian tersebut dituangkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo lewat surat nomor 131.71-17 Tahun 2018 dengan alasan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.

"Semua kepala daerah seharusnya tahu aturan soal izin. Yang lain juga kalau pergi, izin kok. Minimal telepon dulu. Atau sekdanya yang ngurus izinnya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya pada Selasa, 16 Januari 2018. Ia menyebut pemberian sanksi tersebut sebagai efek jera bagi kepala daerah lain.

Sri Wahyumi Manalip sudah mulai menimbulkan kontroversi saat dirinya pertama kali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Talaud pada 2013. Kontroversi Bupati Cantik yang selalu modis ini dimulai dengan pencalonannya yang didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Rupanya, PPRN tak pernah memberikan dukungan kepada Sri Wahyumi yang berpasangan dengan Petrus Tuange.

Baca: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Ini Kronologisnya

Bahkan, akibat hal tersebut, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Talaud dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai kurang teliti terkait kisruh PPRN. Apalagi ternyata klaim Sri Wahyumi Manalip sebagai Ketua PPRN Kabupaten Talaud dibantah oleh Sekretaris PPRN Sulawesi Utara Dolfie Rompas yang mengaku memberikan SK Ketua DPD kepada Noldy Towoliu, sehingga surat dukungan untuk Sri di KPUD Talaud adalah bodong.

Pilkada Talaud pun sempat tertunda dari Oktober menjadi 9 Desember 2013. Namun, entah karena apa, KPUD Sulawesi Utara yang ditunjuk DKPP untuk melaksanakan Pilkada Talaud tetap mengesahkan Sri Wahyumi Manalip sebagai calon yang sah. Ia akhirnya menang tipis atas pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yakni Bupati petahana Constantine Ganggali.

Usai terpilih menjadi Bupati Talaud, kontroversi kembali dilakukan Sri Wahyumi dengan mengabaikan pinangan Gerindra, partai yang mengusungnya di Pilkada Talaud. Ia justru bertarung sebagai calon Ketua DPD II PDIP walaupun dirinya bukan kader partai berlambang moncong putih ini. Sebagai Bupati terpilih, Sri Wahyumi dengan mudah menjadi Ketua DPD II PDIP.

Baca: Bupati Talaud Dinonaktifkan, Kemendagri: Agar Ada Efek Jera

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Sri Wahyumi terus melambung berkat penampilannya saat menjabat sebagai Bupati Talaud. Tampilan modis dan bergaya teenagers membuat dirinya jadi idola. Dirinya pun dikenal hingga nasional karena bisa mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada agenda adat Mane'e serta mendampingi Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bandar Udara di Kabupaten terluar di Indonesia ini.

Namun, usai terpilih menjadi Ketua DPD II PDIP Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi justru tak pernah ikut dalam rapat-rapat dengan partai pemenang Pemilu 2014 tersebut. Sorotan mulai diberikan kepada Sri Wahyumi. Puncaknya saat dirinya tidak hadir pada rapat koordinasi yang dipimpin langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD I PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey pun berang. Tertanggal 5 Oktober 2017, berdasarkan SK DPP yang langsung ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sri Wahyumi dipecat dari jabatan Ketua DPD II PDIP Talaud dan digantikan Lucky Senduk. Padahal periode kepemimpinan Sri Wahyumi seharusnya hingga 2020.

Dua pekan usai dipecat dari PDIP, Sri Wahyumi justru memilih keluar negeri. Selama 3 pekan hingga 13 November 2017, Sri Wahyumi berada di Amerika Serikat. Rupanya perjalanannya keluar negeri ini tanpa meminta izin dari atasannya, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, yang perpanjangan tangannya adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Belakangan Sri Wahyumi mengaku ke Amerika Serikat justru karena diundang mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP).

Tanpa kabar selama di Amerika, Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara memberikan teguran kepada istri dari mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado Armindo Pardede, pada tanggal 20 Oktober 2017 atau 10 hari setelah diketahui berada di Amerika Serikat.

Karena belum juga kembali ke Indonesia, tanggal 9 November 2017 lewat surat nomor 098/3062/sekr.RO. Pemotda, Gubernur Olly kemudian melaporkan kejadian ini ke Kementerian Dalam Negeri. "Seluruh surat yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi ditembuskan ke seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara, agar menjadi perhatian untuk tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jemmy Kumendong.

Setelah pada 9 Desember 2017, tim dari Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi hingga ke Kabupaten Talaud pada 12 Januari 2018. Sri Wahyumi pun resmi dinonaktifkan selama 3 bulan sebagai Bupati Talaud lewat surat nomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

56 hari lalu

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.


Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

28 Juni 2023

Panen Ikan Kerapu, Bupati Talaud Berbaur Bersama Warga Melonguane Timur

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud berusaha memberikan perhatian kepada masyarakatnya.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

27 Juli 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan

KPK memperpanjang penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang juga tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur


KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

6 Juli 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Berlian Eks Bupati Talaud

Sri berstatus tersangka KPK dalam kasus suap proyek di kabupatennya. Dia diduga menerima suap senilai Rp 9,5 miliar.


KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

10 Juni 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sayangkan MA Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud Jadi 2 Tahun

MA menyunat hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.


ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

10 Juni 2021

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar  Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan
ICW Kritik MA yang Pangkas Vonis Eks Bupati Talaud

ICW menilai putusan PK terhadap mantan bupati Talaud sangat janggal. Ada tiga argumentasi yang mendasari kesimpulan tersebut.


Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

29 April 2021

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baru Keluar Bui, KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka

Bukan keluarga, tapi penyidik KPK yang menyambut kebebasannya. Sri akan mendekam di rumah tahanan KPK, sebelum kasusnya naik ke persidangan.


KPK Sebut Putusan PK MA atas Mantan Bupati Talaud Bisa Jadi Preseden Buruk

1 September 2020

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sebut Putusan PK MA atas Mantan Bupati Talaud Bisa Jadi Preseden Buruk

KPK mengkhawatirkan putusan Peninjauan Kembali MA yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi preseden buruk


ICW Kecam Putusan PK MA yang Ringankan Hukuman Mantan Bupati Talaud

31 Agustus 2020

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, seusai menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Kecam Putusan PK MA yang Ringankan Hukuman Mantan Bupati Talaud

ICW mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi


KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Talaud

17 Mei 2019

Bupati Kepulauan Talaud (nonaktif), Sri Wahyumi Maria Manalip, menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Sri Wahyumi Maria Manalip, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Talaud

KPK memperpanjang masa penaganan Bupati Talaud Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus yang sama selama 40 hari.