Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Ditemukan di Ruang Mendag

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 April 2019. Bowo menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti dugaan gratifikasi terhadap anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Bowo Sidik Pangarso, di ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan barang bukti itu ditemukan saat penyidik menggeledah ruang kerja Mendag Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 29 April 2019.

Baca: KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Febri, Senin, 29 April 2019.

Menurut Febri, tim KPK menggeledah ruang Enggar untuk menindaklanjuti keterangan Bowo kepada penyidik. Pada 28 Maret lalu, penyidik KPK menangkap Bowo. Tim KPK lebih dulu meringkus Indung—orang kepercayaan Bowo—karena menerima uang Rp 89,4 juta dari Asty Winasti, anggota staf pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia. Uang ini adalah pemberian ketujuh untuk politikus Golkar tersebut. Total uang yang diterima Bowo dari Asty sebanyak Rp 1,2 miliar.

Petugas KPK berjalan keluar dengan membawa koper seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Dari penggeledahan tersebut, petugas KPK menyita dokumen-dokumen terkait perdagangan gula dari ruang kerja Enggartiasto. TEMPO/Caesar Akbar

Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor Bowo, PT Inersia Ampak Engineers, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tim KPK menemukan duit Rp 8 miliar di dalam enam lemari besi di kantor Inersia. Duit itu sudah dikemas dalam 400 ribu amplop. KPK menduga Bowo akan menggunakan uang tersebut untuk kegiatan “serangan fajar” di Jawa Tengah 2—daerah pemilihan Bowo sebagai calon anggota DPR dari Golkar.

Kemudian KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari Humpus serta beberapa orang lainnya. Indung dan Asty juga ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK beberapa kali memeriksa Bowo.

Baca: Bowo Sidik Mengaku Mendapatkan Rp 2 M dari Menteri Enggartiasto

Kepada penyidik, Bowo mengaku menerima uang dari berbagai sumber, antara lain dari Enggar dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. Enggar diduga memberi Bowo uang sebesar Rp 2 miliar agar ia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Peraturan ini sempat menuai polemik lantaran dianggap mempersulit industri kecil dan menengah dalam mendapatkan gula kristal rafinasi. Saat itu Bowo adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menunjukkan barang bukti hasil OTT yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019. Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20.000 dan Rp50.000. ANTARA/Reno Esnir

Keterangan Bowo ini ditindaklanjuti tim KPK dengan menggeledah ruang kerja Enggar serta ruang Biro Hukum dan staf lainnya di Kementerian Perdagangan. Febri mengatakan hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Rencananya, penyidik akan mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

"Proses pencarian bukti akan dilanjutkan dengan verifikasi terhadap bukti yang didapatkan. Ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi yang berkembang di penyidikan," katanya. Febri mengatakan KPK berencana memeriksa Menteri Enggar dan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan.

Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan Bowo sudah membongkar identitas pemberi uang Rp 8 miliar itu kepada penyidik. Ia juga membenarkan bahwa pemberi itu, di antaranya, berposisi sebagai menteri. “Tapi saya tidak bisa klarifikasi siapa saja nama-namanya,” kata Saut.

Enggar membantahnya. "Apa urusannya saya ngasih duit? Dari saya, saya yakin betul enggak ada," kata Enggar di kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 29 April 2019.

Baca: KPK Buka Kemungkinan Periksa Enggartiasto dalam Kasus Bowo Sidik

Menurut Enggar, hanya Menteri Perdagangan yang bisa memberikan izin perusahaan terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Dengan demikian, ia tidak perlu memberikan uang kepada Bowo mengenai urusan tersebut. "Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain? Saya yang memberi izin, kecuali dia yang memberi izin," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI | ROSSENO AJI NUGROHO | AHMAD FAIZ IBNU SANI | REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

43 menit lalu

Mobil Toyota Camry diduga milik Harun Masiku, tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mobil itu kini terparkir di area Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, Ahad, 19 Januari 2020. TEMPO/M Rosseno Aji
Mobil Harun Masiku Disegel Sejak 2020 tapi Disebut Baru Ditemukan, Ini Penjelasan KPK

Penjelasan KPK soal pamer penemuan mobil Harun Masiku yang sebenarnya sudah mereka segel sejak 2020


Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

15 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

19 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

22 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

23 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

1 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Novel Baswedan dkk memperjuangkan batas minimal usia capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, MK menolak uji materi tersebut.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

1 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

1 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

Mantan anggota Pansel KPK 2015 Natalia Soebagjo mengkritisi hasil seleksi capim KPK saat ini. Integritas tidak jadi pertimbangan utama.