TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bowo Sidik Pangarso. Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain dari lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 29 April 2019.
Baca: Enggartiasto Lukita Bantah Kasih Duit Rp 2 Miliar ke Bowo Sidik
Pernyataan Febri disampaikan setelah KPK menggeledah ruangan Enggar dan sejumlah stafnya di Kementerian Perdagangan Senin siang. Tim penindakan menyita puluhan dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan mengenai aturan gula rafinasi.
Febri berujar KPK menyita dokumen tersebut untuk menelusuri sumber uang gratifikasi yang diterima Bowo. Dia mengatakan KPK akan mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang disita sebelum menentukan saksi-saksi yang akan diperiksa. “Bisa pejabat dari Kemendag, bisa juga dari pihak lain yang kami pandang relevan untuk kebutuhan penyidikan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkuta pupuk milik PT Pupuk Indonesia.
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.
Simak: Selain Ruangan Enggartiasto Lukita, KPK Geledah Ruangan Lain
Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberika uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.
Terkait pengakuan Bowo Sidik, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
M ROSSENO | AHMAD FAIZ