INFO NASIONAL -- Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal, Bea Cukai melakukan pemusnahan di dua tempat sekaligus di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Kediri. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Kediri, yang tidak lepas dari sinergi dengan instansi lain serta peran serta masyarakat.
Bea Cukai Kediri bersama dengan perwakilan dari Kantor Pos, Dinas Karantina, Kepolisian Sektor Kota Kediri, KPKNL Malang, dan Satpol PP pada Selasa, 23 April 2019, melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan selama 2018.
Barang-barang yang diperoleh dari 41 kali penindakan itu terdiri atas 85.204 batang rokok ilegal, 192 botol (76,2 liter) minuman keras ilegal, 25 unit sex toys, 17 unit handphone/ handy talkie, dua set air softgun dan spare part-nya, 619 butir obat-obatan, 180 pak kosmetik,16 botol minuman keras soju, 20 pak rokok impor, serta barang-barang lainnya sejumlah sembilan pak dengan total nilai barang yang dimusnahkan Rp 304.826.166.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam mengemban tugas pokok dan fungsi institusi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan dan menimbulkan dampak negatif,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat.
Selain itu, bersama dengan KPKNL Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu, 10 April 2019, memusnahkan 42.752 batang rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Hal ini merupakan komitmen dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memberantas rokok ilegal di masyarakat. Diiharapkan mampu mendorong industri rokok legal karena peredaran rokok ilegal di masyarakat semakin berkurang,” ujar Syarif.(*)