Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICMI Keluarkan Maklumat Kebangsaan

image-gnews
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI mengeluarkan maklumat kebangsaan menyikapi dinamika politik pascapemungutan suara pemilihan presiden 2019. Dalam maklumat itu, ICMI mengimbau seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum. ICMI juga meminta semua pihak menghormati berbagai tahapan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: ICMI Ingin Hidupkan Kegiatan Ilmiah di Kampus Islam

"ICMI meminta seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan suara secara resmi Komisi Pemilihan Umum--real count, tidak membuat kesimpulan final masing-masing," kata Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah membacakan salah satu poin maklumat, di kantor ICMI Center, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.

Jafar mengatakan, ICMI prihatin dengan perkembangan politik bangsa saat ini. ICMI menilai terjadi kemerosotan kualitas demokrasi yang menjadi kendali bagi berlangsungnya konsolidasi demokrasi. Kata Jafar, ICMI menilai hal ini bisa mengakibatkan rakyat tak percaya lagi terhadap sistem yang sudah disepakati ini.

ICMI juga menyerukan kepada semua pimpinan dan elite politik untuk berpegang pada mekanisme hukum jika terjadi sengketa. Selain itu, kata Jafar, lembaganya mewanti-wanti agar penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memastikan Pemilu 2019 berjalan sesuai aturan.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya untuk membantu meredakan situasi politik yang tegang belakangan ini. Dia berujar, saat ini dibutuhkan banyak tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu meredakan suasana politik dan merukunkan masyarakat.

Jimly tak menampik ketegangan itu bermula dari saling klaim kemenangan yang dilakukan dua kubu pasangan calon presiden. Selain itu, ada pula narasi people power yang dilontarkan oleh kubu pendukung pasangan 02.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proses yang makin tegang ini harus kita cegah dan segera kita turunkan tensinya supaya semuanya nanti harus diarahkan pada proses mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia, jangan dibawa ke ranah politk massa atau people power," kata Jimly di lokasi yang sama.

Baca juga: Jokowi Bertemu ICMI, Bahas Kebhinekaan dan Kesenjangan

Di kubu paslon 01, deklarasi kemenangan dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jokowi sendiri hanya menyatakan diri unggul merujuk hasil hitung cepat 12 lembaga survei, tetapi tak terang-terangan menyatakan menang.

Di sisi lain, calon presiden 02 Prabowo Subianto setidaknya telah tiga kali kali mengklaim menang dan dua kali sujud syukur. Prabowo mengklaim meraup 62 persen berdasarkan hasil hitung manual atau real count yang dilakukan timnya di lebih dari 300 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jimly menduga saling klaim itu bermula dari hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Dia mengingatkan bahwa quick count pun merupakan metode ilmiah yang tidak bisa diabaikan. Kendati begitu, Jimly mengingatkan bahwa yang berwenang menetapkan hasil ialah KPU. Dia juga berpesan agar segala sengketa hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang memutuskan adalah nanti mekanisme resmi KPU dan MK," kata mantan Ketua MK ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

7 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.