Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICMI Keluarkan Maklumat Kebangsaan

image-gnews
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI mengeluarkan maklumat kebangsaan menyikapi dinamika politik pascapemungutan suara pemilihan presiden 2019. Dalam maklumat itu, ICMI mengimbau seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum. ICMI juga meminta semua pihak menghormati berbagai tahapan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: ICMI Ingin Hidupkan Kegiatan Ilmiah di Kampus Islam

"ICMI meminta seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan suara secara resmi Komisi Pemilihan Umum--real count, tidak membuat kesimpulan final masing-masing," kata Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah membacakan salah satu poin maklumat, di kantor ICMI Center, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.

Jafar mengatakan, ICMI prihatin dengan perkembangan politik bangsa saat ini. ICMI menilai terjadi kemerosotan kualitas demokrasi yang menjadi kendali bagi berlangsungnya konsolidasi demokrasi. Kata Jafar, ICMI menilai hal ini bisa mengakibatkan rakyat tak percaya lagi terhadap sistem yang sudah disepakati ini.

ICMI juga menyerukan kepada semua pimpinan dan elite politik untuk berpegang pada mekanisme hukum jika terjadi sengketa. Selain itu, kata Jafar, lembaganya mewanti-wanti agar penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memastikan Pemilu 2019 berjalan sesuai aturan.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya untuk membantu meredakan situasi politik yang tegang belakangan ini. Dia berujar, saat ini dibutuhkan banyak tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu meredakan suasana politik dan merukunkan masyarakat.

Jimly tak menampik ketegangan itu bermula dari saling klaim kemenangan yang dilakukan dua kubu pasangan calon presiden. Selain itu, ada pula narasi people power yang dilontarkan oleh kubu pendukung pasangan 02.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proses yang makin tegang ini harus kita cegah dan segera kita turunkan tensinya supaya semuanya nanti harus diarahkan pada proses mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia, jangan dibawa ke ranah politk massa atau people power," kata Jimly di lokasi yang sama.

Baca juga: Jokowi Bertemu ICMI, Bahas Kebhinekaan dan Kesenjangan

Di kubu paslon 01, deklarasi kemenangan dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jokowi sendiri hanya menyatakan diri unggul merujuk hasil hitung cepat 12 lembaga survei, tetapi tak terang-terangan menyatakan menang.

Di sisi lain, calon presiden 02 Prabowo Subianto setidaknya telah tiga kali kali mengklaim menang dan dua kali sujud syukur. Prabowo mengklaim meraup 62 persen berdasarkan hasil hitung manual atau real count yang dilakukan timnya di lebih dari 300 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jimly menduga saling klaim itu bermula dari hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Dia mengingatkan bahwa quick count pun merupakan metode ilmiah yang tidak bisa diabaikan. Kendati begitu, Jimly mengingatkan bahwa yang berwenang menetapkan hasil ialah KPU. Dia juga berpesan agar segala sengketa hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang memutuskan adalah nanti mekanisme resmi KPU dan MK," kata mantan Ketua MK ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

14 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Minta MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar dalam Kesimpulan Sengketa Pilpres

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK untuk Sengketa Pilpres 2024

Kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.


KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Asas Erga Omnes akan Diberlakukan Dalam Putusan MK Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Apa Artinya?

Anggota KPU sebut MK akan berlaku asas erga omnes dalam putusan MK terhadap hasil sengketa pilpres atau PHPU pada Senin 22 April. Ini maksudnya.