TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy PPP.
Baca: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Kepala Kantor Kemenag Gresik
Penundaan itu dilakukan setelah pihak PN Jakarta Selatan menerima surat permohonan penundaan sidang dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tim KPK masih mempersiapkan bukti-bukti relevan terkait kasus suap tersebut.
"Ada surat dari pemohon untuk menunda sidang. Jadi kami tentukan sidang berikutnya akan digelar pada 6 Mei 2019. Kuasa pemohon diharap hadir tanpa perlu dipanggil lagi," kata Hakim Ketua, Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2019.
Romy mengajukan praperadilan setelah ditetapkan oleh KPK. Sebelumnya, Rommy ditetapkan tersangka oleh KPK usai terjerat dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2019 lalu.
Rommy diduga melakukan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Simak juga: KPK Dalami Dugaan Pertemuan Menag dan Penyuap Romahurmuziy
Dalam kasus tersebut, Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.