TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Oman Faturrahman dan Janedri. Mereka akan diperiksa dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama untuk tersangka Romahurmuziy.
Baca juga: KPK Periksa Aspri Lukman Hakim dalam Kasus Romahurmuziy
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk RMY," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 11 April 2019.
Febri mengatakan surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK, kata dia, mengingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuziy selaku anggota DPR menjadi tersangka. KPK menyangka Rommy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Menteri Agama di Kasus Romahurmuziy
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya ruang kerja Lukman. Dari ruangan itu, KPK menyita duit Rp 180 juta US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu terkait dengan kasus ini.
Kemarin, KPK juga telah memeriksa orang dekat Lukman, yakni staf khususnya Hadi Rahman untuk Romahurmuziy. Selain itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Namun dia mangkir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.