TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera bertemu para pegawai yang membuat petisi 'Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus'. "Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu dekat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 April 2019.
Simak: Penasihat Minta Ketua KPK Serius Tanggapi Petisi Pegawai
Febri mengatakan pertemuan dihelat untuk mendengarkan keluhan pegawai secara langsung. Dia memastikan pimpinan akan mendengar keluhan pegawai terkait penanganan perkara.
Sebelumnya, 114 penyelidik dan penyidik membuat petisi yang diserahkan ke pimpinan KPK pada akhir Maret 2019. Petisi tersebut berisi keluhan pegawai terkait kedeputian penindakan KPK. Lima poin petisi yang disampaikan yakni, hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, serta perlakuan khusus pada beberapa saksi.
Selain itu, pegawai juga merasa kesulitan saat meminta izin penggeledahan dan saat melakukan akan melakukan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.
Pimpinan KPK, kata Febri, menganggap petisi tersebut merupakan dinamika organisasi yang biasa terjadi di lembaga antirasuah. Karena, KPK menerapkan prinsip komunikasi yang egaliter.
Febri meminta polemik yang terjadi di KPK saat ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu penanganan perkara di KPK. KPK memastikan semua penanganan perkara di lembaganya telah dilakukan sesuai aturan.