INFO NASIONAL – Bea Cukai Pekanbaru meresmikan fasilitas Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Anugrah Kertas Utama (AKU) pada 2 April 2019. Keputusan ini dituangkan dalam surat Nomor S-106/WBC.03/KPP.MP.01/2019 pada 31 Januari 2019 tentang Penetapan Kawasan Berikat Mandiri. Fasilitas yang diberikan kepada PT AKU ini sekaligus menjadi fasilitas kawasan berikat mandiri pertama di Sumatera.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono menyebutkan keputusan ini merupakan reward terhadap kinerja baik PT AKU dan telah ditanggapi positif sehingga dapat diterbitkan surat keputusan fasilitas KB Mandiri. “Untuk memperoleh surat keputusan ini, perusahaan harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, salah satunya memiliki CCTV dan IT Inventory yang terkontrol serta dapat termonitor dengan baik, sehingga kriteria sudah pantas diberikan kepada PT AKU,” kata Prijo.
Fasilitas KB Mandiri, menurut Prijo, dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia. Sebab, para pelaku usaha semakin mudah dalam melakukan ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam penuh. Pengawasannya pun berbasis teknologi sehingga tak perlu lagi datang ke petugas Bea Cukai di lokasi. Layanan ini juga mencakup semua bahan baku impor dan bebas dari bea masuk serta pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkon kepada industri di dalam negeri, termasuk industri kecil menengah (IKM) juga bisa diekspor dari kawasan berikat terakhir.
Perwakilan Manajemen PT AKU Thomas Handoko mengucapkan rasa terima kasih atas pemberian fasilitas ini. “Terima kasih atas diberikannya fasilitas Kawasan Berikat Mandiri kepada perusahaan kami. Mohon bantuan dan pendampingannya agar perusahaan kami dapat menjadi pilot model KBM yang baik,” ujar Thomas. (*)